Suatu saat a mempunyai giro (cek mundur) denggan nilai 5 juta rupiah dan bisa di cair kan tanggal 15 rabiul awal 1431. Kemudian tujuh hari sebelum nya pencairan yaitu tanggal 8 rabiul awal 1431 di jual kepada b senilai 4 juta rupiah, maka b mempunyai untung 1 juta rupiah yang bisa di cairkan tanggal 15 rabiul awal 1431. Bagaimana hukum akad semacam ini?
Jawaban:
akad mudharabah
Penjelasan:
Giro dengan akad mudharabah adalah jenis akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dengan lembaga keuangan syariah sebagai pengelola dana (mudharib). Jenis giro ini digunakan nasabah untuk mencari keuntungan.
maaf kalau salah.
[answer.2.content]